Selamat Datang di Website Resmi Desa Clapar, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah Terwujudnya Desa Clapar yang sehat, cerdas, berbudaya dan sejahtera

Artikel

Bolehkah Pengisian Sekdes Bersamaan dengan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Lainnya? Simak Jawabannya di Sini

23 November 2023 10:29:58  Administrator  257 Kali Dibaca  Berita Daerah

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan. Pelaksana teknis terdiri dari Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (kaur). Sedangkan pelaksana kewilayahan adalah para Kepala Dusun (Kadus).

Dalam regulasi lama, jabatan sebagai Perangkat Desa didapatkan dengan pemilihan melalui pemungutan suara seperti halnya jabatan Kepala Desa. Akan tetapi, regulasi yang kini berlaku, jabatan Perangkat Desa diperoleh melalui tes seleksi yang diadakan oleh panitia di tingkat desa, yang meliputi tes tertulis, kemampuan teknis dan mengoperasikan komputer.

Jika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan Kasi / Kaur serta Kadus secara bersamaan dalam satu waktu, apakah proses pengisiannya bisa dibarengkan ?

Jabatan Sekretaris Desa memang agak berbeda jika dibandingkan dengan jabatan Kasi, Kaur, maupun Kadus dari beberapa sisi. Sekretaris Desa adalah orang kedua setelah Kepala Desa. Penghasilan tetap (siltap) maupun tunjangan yang diberikan kepadanya berbeda dengan yang diberikan kepada perangkat desa lainnya.  Oleh sebab itu, merujuk kepada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dalam pasal 40 disebutkan bahwa dalam hal terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan atau Kepala Dusun, maka pengisian jabatan Sekretaris Desa harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Menyikapi regulasi tersebut, maka jika di sebuah desa terdapat kekosongan jabatan Sekretaris Desa dan jabatan Perangkat Desa lainnya, maka pengisian jabatan Sekretaris Desa harus lebih dahulu dilaksanakan dan tidak bisa bersamaan dengan pengisian jabatan Perangkat Desa lainnya. Salah satu manfaat adanya regulasi ini adalah, proses seleksi Sekretaris Desa akan mendapatkan calon terbaik dari mereka yang berminat mendaftar sebagai perangkat desa. Calon yang tidak lolos pada jabatan Sekretaris Desa, bisa mengikuti seleksi jabatan Perangkat Desa lainnya yang diadakan kemudian.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Kasman Singodimedjo Km. 3, Desa Clapar, Kecamatan Bagelen
Desa : Clapar
Kecamatan : Bagelen
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54174
Telepon :
Email : clapar.bagelen@purworejokab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:97
    Total Pengunjung:20.191
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.185
    Browser:Mozilla 5.0