Artikel
Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Berikut cara aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan e-KTP secara online.
IKD bukan pengganti e-KTP, akan tetapi hanya merupakan digitalisasi untuk e-KTP.
Dengan digitalisasi e-KTP, masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik atau privat melalui gawai atau telepon genggam.
IKD sendiri mempunyai fungsi sebagai bukti identitas, autentikasi identitas serta otorisasi identitas.
Implementasi IKD dimulai untuk umum sejak awal 2023. Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.
Selanjutnya, uji coba juga melibatkan pegawai ASN di seluruh Indonesia, dilanjutkan dengan mahasiswa, pelajar, dan masyarakat.
IKD mencakup e-KTP, biodata penduduk, kartu keluarga atau KK, surat keterangan kependudukan, dan dokumen lainnya sesuai peraturan.
Memiliki IKD memungkinkan masyarakat memastikan keaktifan data diri untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya. Aplikasi ini juga memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki Digital ID dengan IKD, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Cara Aktivasi IKD :
Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
2. Klik “Daftar”
3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
9. Aplikasi IKD siap digunakan.
Fungsi IKD
1. Untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD;
2. Untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD;
3. Untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Sumber : Kompas
Tasyakuran Masyarakat Desa Clapar : Wujud Syukur atas Pembukaan Jalan dan Pembangunan Jalan Rabat Beton
Merti Desa, Desa Clapar Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo 2024
Pelatihan Editing Foto dan Desain Canva untuk UMKM di Desa Clapar melalui Program Desa Cerdas
Bolehkah Mengganti Pas Foto di KTP-el....Begini Aturannya Sesuai Permendagri
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES), DESA CLAPAR TAHUN 2024 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2025 DAN DU RKP TAHUN 2026
Pemdes Clapar Serahkan Bantuan Ternak Kambing Kepada Kelompok Usaha Masyarakat
Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-79, Ratusan Warga Desa Clapar Kecamatan Bagelen Ikuti Senam Bersama dan Jalan Sehat
Purworejo Masuk Dalam Kategori 10 Kabupaten dengan Jumlah Desa Terbanyak di Indonesia, Berikut Daftarnya
Bolehkah Pengisian Sekdes Bersamaan dengan Pengisian Jabatan Perangkat Desa Lainnya? Simak Jawabannya di Sini
Inilah Lima Pasal yang Paling Disorot dalam Revisi UU Desa
Panduan Layanan Mandiri Desa
Para Kades dan Perangkat Desa Peserta Aksi di Senayan Esok Hari Sudah Mulai Tiba di Jakarta
Kapan Waktu Terbaik Puasa Bulan Rajab Menurut Gus Baha?
PENYALURAN BANTUAN PANGAN TAHAP 5 DESA CLAPAR KECAMATAN BAGELEN TAHUN 2024
Begini Hasil Aksi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa Menuntut Revisi UU Desa di Gedung DPR RI Hari Ini
Minat Menjadi Perangkat Desa di Purworejo? Ini Jenis Tes Seleksinya Sesuai Regulasi Terbaru